Skip to main content
Red
Koalisi Langit Biru Berorasi Di depan PTUN Bengkulu
28

Menyandarkan Keselamatan Warga dan Lingkungan Kepada Sang Pengadil Jilid II

by Redaksi
posted onAugust 5, 2019

Bengkulu, Sibernews.co - Pada 20 Juni 2019 warga melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru (T(a)LB) mendaftarkan gugatan ke PTUN memohonkan agar izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu pemilik proyek PLTU Teluk Sepang dibatalkan dan dicabut.

Sejak 01 Juli 2019 sudah bergulir lima kali sidang yaitu sidang pemeriksaan kelengkapan syarat formil, perbaikan, pembacaan gugatan dan terakhir pembacaan jawaban tergugat I dan tergugat II. Adapun jawaban dari tergugat II yaitu eksepsi kompetensi relatif, dimana terhadap Eksepsi Kompetensi Relatif tersebut hakim akan mengambil sikap berdasarkan pasal 77 ayat (2) undang-undang no 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan disampaikan pada sidang hari ini tanggal 5 Agustus 2019. 

Bertepatan dengan sidang tersebut, sejumlah warga Teluk Sepang bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar aksi simpatik di depan PTUN Bengkulu, menyampaikan orasi dan memasang spanduk yang bertuliskan cabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang. 

Massa berharap sikap majelis yang disampaikan merupakan keputusan yang seadil-adilnya.

Red

Salah seorang penggugat, Jalaludin dengan profesi sebagai petani, mengatakan bahwa PLTU Teluk Sepang akan membuat petani kehilangan mata pencarian. Abu hasil pembakaran batu bara akan mencemari udara, dan membuat tanaman tidak produktif lagi. Selain itu, abu hasil pembakaran juga akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga serta kehidupan anak cucu kita nanti. 

Ditambah lagi, saat ini kebun sudah terbelah menjadi dua akibat jalur SUTT "Sekarang saja, petani sudah dirugikan, apalagi jika PLTU batu bara sudah beroperasi. Maka kami berharap dengan yang mulia hakim untuk mengambil sikap seadil-adilnya " kata Jalaludin.

Olan Sahayu, manager kampanye energi Kanopi Bengkulu menyatakan bahwa sidang kali ini menjadi penentu apakah gugatan warga akan disidangkan di Bengkulu atau disidangkan di pengadilan lain sesuai eksepsi tergugat II.

"Kami percaya bahwa sikap hakim hari ini merupakan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan bahwa penggugat berada di Bengkulu dan kedudukan tergugat I juga di Bengkulu," katanya.

Terkait dengan sikap majelis hari ini, Saman Lating, S.H  selaku Koordinator Tim Advokasi Langit Biru berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dengan menolak Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat II, hal ini berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi “Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah Hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.

Berdasarkan Pasal tersebut kami meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Akan Menolak Eksepsi Kompetensi Relatif Tergugat II. (Rls) 

Headline

investasi