Skip to main content
Ragam
Kondisi Pelabuhan Wani, Donggala Usai Tsunami.
4

Menkominfo Terbitkan Aturan Darurat untuk Bencana Sulteng

by Redaksi
posted onOctober 7, 2018

Sibernews.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menerbitkan keputusan Menteri Kominfo Nomor 773 Tahun 2018, dalam rangka percepatan pemulihan layanan telekomunikasi pasca gempa dan tsunami di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam Kepmen Kominfo tersebut, Rudiantara mengungkapkan ada tiga kebijakan yang diambil oleh Kominfo untuk memudahkan dan membantu masyarakat di daerah yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Pertama, pemerintah akan memberikan kemudahan pemberian izin frekuensi radio sementara. Sehingga, kata Menkominfo, nanti tidak ada perlu lagi ke KPID, KPI, dan Menteri lagi.

" Masyarakat bisa memanfaatkan radio sebagai sarana komunikasi untuk mencari keluarga dan melaporkan kondisi," ucap Menkominfo.

Kedua, Kominfo mempersilahkan kepada para operator seluler untuk menerapkan roaming antar operator khusus untuk wilayah Sulawesi Tengah. Kebijakan ini tak lain, masih banyak BTS yang mati di daerah yang terdampak bencana alam.

" Jadi, kami perbolehkan ada roaming. Misalnya, pelanggan operator A tidak ada jaringan, tapi bisa menggunakan jaringan operator B. Kenapa? ini merupakan emergency, jadi diperbolehkan dengan skema B2B (Business to Business) dan ini tidak memaksa," tuturnya.

Lalu, kebijakan terakhir, yakni pemerintah memperbolehkan SIM card ready to use atau siap pakai. Seperti diketahui, aturan terbaru mengatakan untuk menggunakan SIM card harus melakukan proses registrasi yang wajib menyertakan NIK dan nomor KK.

" Karena dealer di sana belum tentu ada, nanti diperbolehkan pengguna SIM card ready to use untuk sementara dan berjangka. SIM card ready to use ini nantinya akan menjadi tanggung jawab operator, misalnya terjadi tindak kriminal, maka penelusuran kembali nomor tersebut tetap menjadi tanggung jawab operator," sebut Menkominfo.

Mengutip isi Kepmen Kominfo Nomor 773 Tahun 2018, tentang percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan di Sulawesi Tengah, SIM card tersebut memiliki masa aktif selama dua bulan terhitung Kepmen Kominfo mulai ditetapkan.

Di samping menertbitkan Kepmen Kominfo Nomor 773 Tahun 2018, Kominfo juga telah mendistribusikan 64 unit telepon satelit, masing-masing 31 unit di termin pertama dan 33 unit di termin kedua.

Sementara jumlah perangkat internet satelit yang sudah berfungsi di lokasi bencana mencapai 10 unit perangkat, yangg dipasang di 10 tempat, seperti posko utama Korem, Rumah Dinas Gubernur, Kantor Walikota, RS Bhayangkara, RS Wirabuana. Dengan 10 perangkat internet satelit tersebut, warga dapat mengakses internet menggunakan WiFi secara gratis. [Rv]

Highlight

investasi