Lapas Curup Optimalkan Pengawasan Pembagian Makanan Warga Binaan
Curup - Pengawasan Pembagian Makanan Warga Binaan oleh Petugas Jaga Lapas Kelas IIA Curup, Selasa (14/01).
Dalam rangka terciptanya suasana yang tertib dan kondusif ketika proses pembagian makanan kepada warga binaan, petugas jaga Lapas Kelas IIA Curup melakukan pengawasan untuk memastikan giat tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-416 PK 01.04.01 Tahun 2015, tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan pembagian Jatah makan ini dilakukan sebanyak 3 kali dalam sehari yakni pada saat pagi, siang dan sore hari, hal ini dilakukan agar kebutuhan pangan warga binaan terpenuhi.
