Skip to main content
Daerah
Lakukan Persetubuhan Paksa Terhadap Siswi SMA, Pemuda Kedurang Mendekam di Jeruji Besi
6

Lakukan Persetubuhan Paksa Terhadap Siswi SMA, Pemuda Kedurang Mendekam di Jeruji Besi

by Redaksi
posted onJanuary 11, 2021

Siber-news.com - RS (25) warga desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang diamankan jajaran kepolisian Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan dibawah pimpinan Kapolsek Kedurang Iptu Kusyadi, Sabtu (10/01/2021). RS diduga pelaku persetubuhan paksa terhadap salah seorang siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian persetubuhan paksa terhadap sebut saja Mawar (16) ini berlangsung di kebun sawit desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang pada bulan April 2020 lalu.

Dilansir dari lintasbengkulu.com kronologis penangkapan, berawal jajaran Polsek Kedurang mendapat laporan dari orang tua korban bahwa pelaku yang memaksa putrinya untuk melakukan persetubuhan sekitar 10 bulan yang lalu tersebut nama dan alamatnya sudah di ketahui. Setelah menerima laporan, di pimpin langsung Kapolsek Kedurang Iptu Kusyadi bersama anggota langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Ya, pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Kedurang sekitar 10 bulan lalu itu sudah kita tangkap,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kapolsek Kedurang Iptu Kusyadi.

Kapolsek menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada bulan April tahun 2020 lalu. Menurutnya, saat itu korban sedang duduk di bangku SMA, lalu diajak berpacaran oleh pelaku RS dan korban pun mau diajak pacaran sama RS. Nah, saat pacaran inilah korban dirayu hingga dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kebun sawit di desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang.

Lanjut Kapolsek, usai melakukan persetubuhan tesebut pelaku RS mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan itu. Apabila melapor ungkap Kusyadi, korban ini diancam akan dihabisi dengan cara dibunuh oleh RS sehingga korban pun bungkam takut di bunuh oleh pelaku.

Diketahuinya kalau RS adalah pelakunya jelas Kapolsek, yaitu berawal dari cerita korban kepada temannya. Nah cerita ini sampai ke telinga orang tua korban bahwa RS warga Desa Tanjung Alam itu telah memaksa putri kesayangannya untuk berhubungan badan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, oang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedurang pada Jumat (08/01/2021).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 2 hari, Sabtu (10/01/2021) pelaku akhirnya berhasil di bekuk polisi jajaran Sektor Kedurang.

“Pelaku sudah kita tangkap dan ia mengakui perbuatannya. Untuk keamanan, saat ini pelaku RS dititipkan di Mapolres Bengkulu Selatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kusyadi. 


Bengkulutoday.com

Headline
Trending
Highlight

investasi