Komisi I dan II Hearing Dengan KPU Kota Bengkulu
Sibernews.co - Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan hearing dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Selasa (10/4/2018) di ruang Rapat Komisi. Perwakilan KPU Kota Bengkulu langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kota Darlisyah, Sekretaris Zahyochi, M. Alim selaku Komisioner, Sri Hastuti Komisioner, Beti Susanti Kasub Program dan Nina Sri Ustina Kasub Umum diterima Komisi I Mardiyanti dan Bahyudin Basrah Komisi II Hamsyi dan Imran Hanafi.
Dalam hearing yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bengkulu dengan Komisi I dan Komisi II DPRD membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mamasuki tahap kampanye pada saat ini maka perlu adanya koordinasi antara DPRD selaku mitra kerja KPU Kota Bengkulu.
Dalam hearing Komisi I dan II DPRD Kota Bengkulu meminta penjelasan tentang beberapa peraturan yang berlaku tetang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu baik dari tahapan pemilihan, APK paslon dan pendampingan yang dilakukan oleh angota DPRD Kota Bengkulu terhadap pasangan calon (Paslon) saat berkampanye.
Ketua KPU Kota Bengkulu mengatakan bahwasanya setiap anggota DPRD baik Kota ataupun DPRD Provinsi dapat melaksanakan pendampingan pasangan calon saat berkampanye dengan sarat anggota DPRD baik Kota maupun Provinsi harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Pengajuan cuti sendiri dapat dilakukan dengan izin dari pimpinan DPRD atau Wakil Ketua DPRD.
"Silahkan saja bila anggota dewan bila ingin mendampingi paslon berkampanye baik kampanye akbar atau kampanye biasa saja, namum harus mengajukan cuti dahulu. Secara teknis pengajuan cuti anggota dewan bisa mengajukan cuti sesuai kebutuhan hari yang diperlukan tidah harus full satu bulan atau dua bulan jadi cuti bisa di ajukan sesuai kebutuhannya saja" terang Darlinsyah.
"Terkait peraturan ini sebagai mitra kerja dari KPU maka Komisi I dan II perlu mengetahui secara pasti agar nantinya tidak ada aturan yang dilanggar sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu yang bertugas sebagai wakil rakyat sekaligus memiliki keterikatan dengan partai maka jangan sampai ada aturan yang dilanggar", terang Hamsi selaku anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu.
Dengan melakukan hering dengan KPU Kota Bengkulu maka potensi pelanggaran yang dilakukan akan lebih diminimalisir mengingat ada beberapa anggota dewan yang merupakan Tim pemenang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Adv/JK)
