Kasi Provam Polres Bengkulu Selatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Bengkulu Selatan - Kasi Provam Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKP Saryono hadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu (25/08/24).
Kegiatan dipimpin oleh komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat, S.Pd.I dan M. Hasanudin, S.E, M.Ap didampingi Sekretaris Bawaslu Bengkulu Selatan Ilman Jayadi, S.E.
Dihadiri :
-Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Edi Ssswanto, S.Pt
-Kapolres diwakili Kasi Propam
AKP Saryono
-Dandim diwakili Unit Intel Kodim 0408/BS
SERTU Adi
-Kajari diwakili Oleh Staf
Faldi
-Kaban Kesbangpol diwakili Staf
Wella, Amd. Keb
-Sekretaris BKPSDM Bengkulu Selatan
Salman Haryanto, S.IP
-Kabid Pemdes BPMD Bengkulu Selatan
Muksin, S.Km, M.E
-Kasubag TU Kemenag Bengkulu Selatan
Saefudin Zuhri, M.Pd
-Camat Se-Kabupaten Bengkulu Selatan
-Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkulu Selatan
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat, S.Pd.I mengucapkan Terimakasih kepada pihak Polres Bengkulu Selatan, Kodim 0408/BS dan para tamu undangan yang sudah hadir dalam kegiatan ini dengan penuh semangat.
Kegiatan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada Paslon di dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut membentuk beberapa kesepakatan, sesuai dengan komitmen bersama dengan ditandai Penandantanganan MoU bersama melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Penandatangan MoU ini dilakukan sebagai wujud ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam penguatan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran Pemilu, saya berharap semoga kita bisa melaksanakan MoU ini dengan sebaik-baiknya.
Bawaslu Bengkulu Selatan, menyampaikan beberapa Materi diantaranya
Landasan hukum netralias ASN :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemiliihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
3. PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya roda pemerintahan selalu menjadi sorotan karena posisinya yang strategis. Posisi tersebut karena kemampuanya untuk menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial dan politik. Sejarah ASN yang sering dimobilisasi oleh kekuatan politik penguasa, maka terdapat desakan agar ASN menjadi independen dan bebas dari kepentingan politik manapun. Hal ini didasari pemerintahan akan kuat dan menjalankan birokrasi yang baik jika ASN bersikap netral dan tidak terjebak kepentingan politik pragmatis jangka pendek. Banyaknya pelanggaran netralitas ASN terutama menjelang pilkada disebabkan karena keinginan untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek.
Deklarasi Netralitas ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Bengkulu Selatan Dalam Rangka Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Bengkulu Selatan wajib berkomitmen
1. Menjaga dan Menegakkan Prinsip Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa di Instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
2. Menghindari Konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan Media Sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dalam Deklarasi Netralitas ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Bengkulu Selatan, para hadirin semua yang hadir menandatangani papan deklarasi Netralitas yang di siapkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. (Hps).
