Kades di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp 120 Juta
Siber-news.com - Suranto, Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu utara, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Jumat (26/6/2020). Suranto menjadi terduga pelaku penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustiar Kahar SH MH mengatakan, dalam menetapkan dan menahan tersangka Suranto, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, terkait dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Tanjung Raman.
Adapun nilai kerugian negara berkisar Rp 120 juta pada tahun anggaran 2017-2018. Selain dugaan korupsi pada dana BUMDes, penyidik Kejari juga mendalami dugaan korupsi pada pekerjaan fisik lainnya di desa tersebut.
"Sore ini kita tahan untuk tersangka Suranto, dan kita titipkan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara, untuk 20 hari kedepan, terhitung Kamis 26 Juni 2020," kata Kajari kepada wartawan.
Penulis: Amirul
