Jejak Kaki Tertinggal, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Sibernews.com - Terduga pelaku seorang pria berinisial AF (27) diamankan Polres Bengkulu Utara atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. AF diduga mencuri sebuah handphone milik warga Dusun III Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian itu, terjadi pada saat korban tengah tertidur dan meletakan satu unit handphone di sebelah badan korban. Namun saat korban bangun dan melihat handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi korban langsung memberitahu kedua orangnya.
Setelah ditelusuri, korban dan orang tuanya menemukan bekas jejak kaki yang tertinggal dibawah pintu kamar serta melihat jendela kamar sudah di rusak. Dari kejadian itu, ia merasa menjadi korban pencurian dan melaporkan kejuan tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
Berawal dari laporan polisi tersebut unit pidum Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku, setelah berhasil diidentifikasi pihaknya langsung menangkap terduga pelaku tersebut.
