Janji Menikahi, Remaja di Bengkulu Tengah Setubuhi Pelajar 15 Tahun
Siber-news.com - Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, seorang remaja pria inisial AL (26), warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (28/6/2020).
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Anjas Adipermana S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat MH mengatakan, perbuatan terduga pelaku terhadap korban terjadi pada 31 Mei 2020 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
"Terduga pelaku ini modusnya janjian dengan korban dan merayu untuk berhubungan badan dengan dijanjikan akan dinikahi, awalnya korban menolak namun kemudian dipaksa oleh terduga pelaku dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," terang Kasat Reskrim kepada Bengkulutoday.com.
Dijelaskan Kasat, terduga pelaku merupakan teman dekat korban dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun perbuatan terduga pelaku terungkap ketika korban mengadu kepada kedua orang tuanya, dan kemudian keluarga korban melapor ke Polres Bengkulu Tengah pada hari yang sama usai kejadian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pihaknya berulang kali mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya. Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami selalu mengimbau orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, terlebih ketika anak-anak masih dalam masa pertumbuhan akan mudah dipengatuhi oleh hal-hal negatif, untuk itu peran orang tua sangat dibutuhkan," imbau Sudarno.
Pewarta: Zainal Ariefin