Jaksa KPK Tuntut Penyuap Gubernur Bengkulu 4 Tahun Penjara
Terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Joni Wijaya, Direktur PT. Statika Mitra Serana dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan.
Selain itu Jaksa penuntut umum dari KPK, Joko Hermanto SH juga meminta majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa. Terdakwa Joni juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta, dengan kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Joni terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat(1) huruf a UU No 23 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa juga dituding tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi. Selain itu yang memberatkan terdakwa karena Terdakwa tidak berterus terang mengenai tujuan pemberian uang. (Rori)
