Jadi Kurir Narkoba, Janda Anak Satu Ditangkap Polisi
Kepahiang, Sibernews.co - Akibat nekat menjadi kurir sabu, AT (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ibu muda beranak satu ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH MH, mengungkapkan AT diamankan pada pukul 11.30 WIB, Jumat (26/7/19) lalu, di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi. Saat itu ia mengantar narkoba jenis sabu kepada petugas yang menyamar. Saat ditangkap, AT tak mampu berkelit lantaran dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu siap pakai.
“Berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan hampir dua pekan. Diketahui bahwa yang kerap membawa narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Kabupaten Kepahiang ini, salah satunya adalah tersangka (AT). Kemudian kita pun memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ungkapnya.
Saat ini tersangka AT masih diamankan di Polres Kepahiang. Kendati dari hasil tes urinenya dinyatakan negatif. Tersangka tetap diproses dan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari keterangan tersangka, ada beberapa nama yang kita kantongi dan saat ini sedang kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan petugas AT mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang bandar di Kota Curup, untuk diantarkan kepada calon pembeli di Kecamatan Merigi. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yakni orang tua dan anaknya yang masih balita. (red)