Yakup Hasibuan: Keterangan Saksi Tegaskan Tidak Ada Kurang Bayar Royalti dari PT IBP
BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang berkaitan dengan aktivitas PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali menghadirkan sejumlah fakta persidangan dari keterangan para saksi.
Kuasa hukum Bebby Hussy, advokat Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa keterangan saksi dari kementerian memperjelas beberapa isu penting, khususnya terkait pembayaran royalti PT Inti Bara Perdana (IBP).
Menurut Yakup, dalam persidangan pihaknya secara langsung menanyakan kepada saksi apakah terdapat kekurangan pembayaran atau utang royalti dari PT IBP.
“Di persidangan tadi kita tanyakan, apakah PT IBP memiliki kurang bayar atau utang. Ternyata tidak, justru malah ada kelebihan bayar,” ujar Yakup kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai keterangan tersebut penting untuk meluruskan narasi yang berkembang selama ini. Yakup menyebut, apabila terdapat perbedaan pandangan terkait kewajiban pembayaran, hal itu lebih berkaitan dengan PT RSM dan masih menjadi perdebatan di antara pihak-pihak yang memberikan keterangan. Namun untuk PT IBP, ia menegaskan tidak ditemukan adanya tunggakan royalti.
Selain itu, Yakup juga menyoroti penegasan saksi mengenai kewenangan dalam pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB). Dalam persidangan disebutkan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan kontraktor.
“Tadi dikonfirmasi, kewenangan itu ada pada pemilik IUP, bukan kontraktor,” tegasnya.
Menurut Yakup, hal ini menjadi batas yang jelas antara peran pemilik izin usaha dan kontraktor pelaksana. Ia menyatakan kliennya, Bebby Hussy, dalam perkara ini bertindak sebagai kontraktor.
Lebih lanjut, Yakup juga menyinggung dokumen pendukung seperti rencana reklamasi dan rencana pascatambang. Berdasarkan keterangan saksi, dokumen tersebut tidak menjadi syarat mutlak bagi sahnya penerbitan RKB, terutama setelah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
Ia juga memaparkan soal praktik coal getting yang sempat menjadi perdebatan dalam perkara ini. Menurutnya, saksi mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan pemegang IUJP.
“Dalam IUJP tahun 2022 sudah tertulis bahwa salah satu pekerjaan yang boleh dilakukan adalah coal getting. Bahkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 juga mengizinkan,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi dan argumentasi dari pihak pembela masih akan diuji dalam rangkaian persidangan selanjutnya. Majelis hakim akan menilai secara menyeluruh posisi masing-masing pihak dalam konstruksi perkara yang tengah diperiksa.
