Penyuap Bupati Bengkulu Selatan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sibernews.co - Juhari alias Jukak, si penyuap Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (3/9/2018).
