Curat, Warga Lebong Sakti Terancam Pidana Penjara 9 Tahun
Lebong - Terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial Ri (32) warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
