UU Ciptaker: Pekerja Masih Berhak Terima Pesangon dan JKP
Oleh: Edi Jatmiko
Oleh: Edi Jatmiko
Oleh : Hanafi Adnan )*
UU Cipta Kerja yang baru disahkan Pemerintah merupakan upaya untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan kerja. Dengan adanya lapangan kerja, maka tenaga kerja produktif akan terserap dan potensi bonus demografi dapat diantisipasi secara dini.