Petisi 'Bebaskan Meiliana!' Kini Sudah Diteken 50 Ribu Netizen
Sibernews.co - Dukungan agar Meiliana dibebaskan dari hukuman 18 bulan penjara semakin mengalir di media sosial. Kini lebih dari 50 ribu netizen menandatangani petisi minta Meiliana dibebaskan.
Saat ditilik detikcom, Kamis (23/8/2018) pukul 10.30 WIB, petisi dichange.org itu ditandatangani 15.330 orang. Tujuh jam berselang, yakni pukul 17.30 WIB petisi itu telah ditandatangani 51.327 orang, jumlah itupun terus bertambah.
Kasus ini bermula pada Juli 2016. Saat itu Meiliana mengeluhkan volume suara azan yang dinilai terlalu keras kepada tetangganya. Kasus bergulir hingga pada 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam.
Petisi tersebut dibuat oleh Anita Lukito dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta Dewan Masjid Indonesia. Pembuat petisi menganggap vonis 18 bui yang dijatuhkan kepada Meiliana mengoyak toleransi Indonesia.
Sejumlah pihak mulai dari PBNU hingga Muhammadiyah sudah angkat bicara soal kasus ini. Begitu pula Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Wapres Jusuf Kalla.
Wapres JK memandang jika ada yang memprotes terkait suara masjid tak seharusnya dipidana. Namun, JK mengaku belum mengetahui dengan pasti soal kasus Meiliana yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan yang kencang.
"Apa yang diprotes ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana, tapi itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
[Rls]
