Pengacara Zetriansyah, SH Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Klien
Pengacara dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi Yanto alias Yanto dalam perkara Dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien dan Non Pasien pada RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran yang bersumber dari BLUD tahun 2022 dan 2023 mengajiukan praperadilan atas penetapan tersangka klienya.
"Untuk kepentingan hukum klien kami Bapak Yanto, kami mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami dan sudah didaftarkan kemarin dengan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Crp tanggal 15 Oktober 2025," ujar Zetriansyah, SH pada 15/10/2025.
Kuasa hukum menilai sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat klienya. "Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami Bapak Yanto, yaitu dalam perkara ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan provinsi Bengkulu Pemeriksaan Terinci Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal dan Belanja Hibah dan BOS Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Curup pada tanggal 11 November 2022 yang saat itu tidak ditemukan adanya permasalahan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. Agapi Mitera sehingga kami meragukan kebenaran adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut," ujar Zetriansyah, SH.
Penyitaan yang dilakukan tidak sah. "Selain adanya pemeriksaan oleh BPK, kami merasa ada kejanggalan dalam penyitaan yaitu ada sejumlah barang yang disita yang tidak memiliki hubungan dengan kejahatan dan bukan hasil kejahatan yaitu sepeda motor yang diperoleh dari hadiah BRI dan sebidang tanah yang berasal dari pembelian secara kredit melalui BSI sehingga sangatlah janggal kalau barang tersebut turut disita. Untuk itu, kami mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami dan penyitaan yang tidak sah," tambah Zetriansyah.
Zetriansyah berharap Pengadilan Negeri Curup dapat mengabulkan praperadilan yang diajukan untuk kepentingan hukum kliennya.