Skip to main content
Hukum
Polres Bengkulu Utara memberikan keterangan terkait OTT
6

Pasca OTT, Pejabat BPBD BU Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
posted onNovember 14, 2017

Sibernews.co - Polres Bengkulu utara menetapkan 1 orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (14/11/2017). Tersangka tersebut adalah Sy, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara. Sy diciduk oleh tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara pada Senin (13/11/2017) malam dirumah kediamannya Jalan Bukit Barisan Kelurahan Gunung Alam Bengkulu Utara. 

"Laporan dari korban diterima pada 1 November lalu, sejak itu kita melakukan penyelidikan, puncaknya pada malam tadi di rumah kediamannya kami tangkap," papar Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Eko Sisbiantoro. Perbuatan tersangka, kata Wakapolres, adalah termasuk kategori pemerasan. "Sy mengancam tidak mau menandatangani pencairan proyek 30 persen," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang pecahan Rp 50 juta dan dua unit hanphone milik Sy. Sedang pemberi uang adalah Weldan selaku kuasa CV Riske. Weldan adalah pelapor sekaligus korban.

Dari keterangan korban, Sy bukan sekali saja telah meminta uang terkait proyek. Atas kasus tersebut, Sy diancam dengan hukuman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terkait adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman. (Am)

Headline

investasi