Belum Ada Partai Politik Daftarkan Bacaleg 2019 di KPU Kota Bengkulu
Sibernews.co - Sejak dibuka pendaftaran pada hari Rabu 4 juli 2018 lalu hingga hari ini belum ada partai politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) nya ke KPU Kota Benghkulu.
"Sejak dibuka pendaftaran untuk Bacaleg tahun 2019 dua hari lalu hingga sekarang belum ada satu partaipun yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Bengkulu", kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini S.Ag, Jumat (06/07/2018).
Zaini menjelaskan berdasarkan sistem informasi pencalonan (silon) pemilihan umum anggota legislatif 2019 sudah bisa diakses melalui website KPU Kota Bengkulu.
Sesuai jadwal pemilu 2019 sudah di atur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelanggaraan pemilihan legislatif (pileg) akan dilakukan serentak dengan pemilihan presiden yakni 17 April 2019 mendatang.
Lanjutnya calon yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif memiliki waktu selama tiga belas hari untuk melangkapi persyaratan dan melukan pendaftaran.
Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan umum dan persyaratan pencalonan para Bacaleg bisa mengakses langsung melalui Website resmi KPU Kota Bengkulu.
"Untuk persaratan bacaleg bisa langsung mengunjungi Website resmi KPU Kota Bengkulu atau melihat langsung di papan pengumuman di KPU Kota Bengkulu," ujarnya.
Zaini menjelaskan belum adanya bacaleg yang didaftarkan partai politik karena saat ini mereka masih mengikuti tes kejiwaan dan tes urine bebas narkoba di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) dan melakukan tes kesehatan di RSUD M. Yunus, sebagai kelengkapan administrasi syarat yang harus di lengkapi untuk pencalonan (joko)
