Skip to main content
hukum
Terduga pelaku diamankan petugas
11

Ayah Kandung Perkosa Anaknya dari Umur 9 sampai 13 Tahun

by Redaksi
posted onJanuary 29, 2021

Siber-news.com -  Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung kembali terjadi di Provinsi Bengkulu. Jika sebelumnya kasus terjadi di Bengkulu Utara, kali ini kejadiannya di Rejang Lebong. 

Dia adalah AN (30), pria warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. AN ditangkap petugas Reskrim Polres Seluma atas laporan Nomor : LP/B-286/XI/2020/BENGKULU/ Res Rejang Lebong. Dia ditangkap di saat berada di rumah kakaknya di Seluma pada Kamis (28/1/2021).

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK mengatakan, terduga pelaku AN menjalankan aksi bejatnya tersebut sejak korban yang merupakan anak kandungnya umur 9 hingga 13 tahun.

"Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku mengancam anaknya akan membunuh keluarganya apabila membocorkan kelakuan bejat ayahnya, terduga pelaku ini berhasil ditangkap saat berada di rumah kakaknya di Seluma," kata Kapolres Seluma, Jumat (29/1/2021).

Headline
Trending

investasi