Skip to main content
Persidangan Online
Persidangan Online
31

Rugikan Korban Hingga 700 Juta, Oknum ASN Dinkes Bengkulu Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

by Redaksi
posted onApril 24, 2020

Bengkulu Selatan, Siber-news.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan tuntutan perkara penipuan CPNS dengan terdakwa AN (35), dalam sidang online yang digelar Kamis (23/4/2020). AN seperti diberitakan sebelumnya, merupakan ASN di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan. Dia terlibat kasus penipuan CPNS dan menjadi tersangka utama.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Arminto Putra Pratama SH MH, pihaknya menggelar sidang secara online karena saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19.

"Iya hari ini kita melakukan sidang tuntutan terhadap tersangka AN (35) yang merupakan tersangka utama tindakan penipuan CPNS," kata Arminto Putra Pratama kepada wartawan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa AN dituntut dengan tuntutan 4 tahun penjara. 

"Dari hasil sidang tuntutan yang kita lakukan tadi bahwa tersangka AN dijerat pasal 378 KUHP dengan tuntutan 4 tahun penjara," jelas Arminto.

Untuk diketahui, terdakwa AN terlibat dalam penipuan CPNS dengan korban Erna Nengsi. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.

Adapun peran terdakwa yakni menjanjikan 3 orang lolos sebagai PNS di Seluma dan Bengkulu setelah mengikuti tes di Bandung dan Yogyakarta pada 2018 lalu.

Sementara selain AN, satu orang lagi inisial Ni adalah sebagai perantara antara korban dan AN. (Rls)

Headline

investasi