Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Bengkulu – Penyidik Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka berinisial RP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam kasus tersebut, dua korban yakni RA dan KE mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau memengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri. RP ditangkap di Kota Yogyakarta dan selanjutnya dibawa ke Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ichsan.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
