Skip to main content
.
kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah
0

Terbongkar Dalam Persidangan, CV. Mandiri Sejahterah Tidak Punya SOP dan Struktur Perusahaan

by Redaksi
posted onJune 11, 2026

Bengkulu – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk yang menyeret seorang mantan karyawan CV Mandiri Sejahterah sebagai terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, sejumlah saksi menyebut perusahaan yang disebut memiliki omzet miliaran rupiah tersebut diduga tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), struktur jabatan resmi, maupun laporan keuangan rutin.

Keterangan tersebut disampaikan oleh beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Ilham selaku sales perusahaan, Mira selaku admin subsidi, serta Rolan yang disebut melakukan audit internal perusahaan.

Saat memeriksa saksi Ilham, Majelis Hakim menanyakan apakah perusahaan memiliki SOP dalam menjalankan operasionalnya. Saksi Ilham menjawab bahwa perusahaan tidak memiliki SOP tertulis.

Hakim kemudian mempertanyakan dasar kerja para karyawan jika tidak ada SOP yang mengatur tata kelola perusahaan.

“Kalau tidak ada SOP, bekerja berdasarkan apa?” tanya Majelis Hakim.

“Berdasarkan perintah pimpinan atau owner perusahaan,” jawab saksi Ilham.

Majelis Hakim juga menggali mekanisme pemesanan barang di perusahaan. Menurut Ilham, proses pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya pencatatan atau laporan khusus yang dibuat oleh sales.

“Apakah ada catatan atau laporan order tersendiri?” tanya hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Ilham.

Keterangan tersebut membuat Majelis Hakim kembali mempertanyakan bagaimana administrasi perusahaan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung sistem pencatatan yang jelas.

Selain itu, Hakim juga menanyakan apakah perusahaan memiliki tenaga akuntan yang mengelola keuangan perusahaan. Pertanyaan tersebut dijawab negatif oleh saksi.

“Tidak ada,” jawab Ilham.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim menyoroti tata kelola administrasi dan keuangan perusahaan yang dinilai tidak lazim bagi sebuah perusahaan dengan omzet besar.

Sementara itu, saksi Mira selaku admin subsidi juga menyampaikan bahwa selama dirinya bekerja tidak pernah ada audit maupun laporan keuangan rutin yang dilakukan perusahaan, baik mingguan, bulanan, triwulan maupun tahunan.

“Tidak ada laporan rutin,” jawab Mira saat ditanya Majelis Hakim.

Hakim kemudian kembali menegaskan apakah benar tidak pernah dilakukan audit keuangan secara berkala.

“Tidak ada,” tegas Mira.

Fakta lainnya juga terungkap dari keterangan saksi Rolan yang disebut sebagai pihak yang melakukan audit terhadap perusahaan. Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, mengenai struktur organisasi perusahaan, Rolan mengaku tidak menemukan dokumen resmi yang mengatur posisi dan jabatan para karyawan.

Menurut Rolan, informasi mengenai struktur organisasi hanya diperoleh dari penjelasan lisan pemilik perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan apakah selama bekerja sebagai legal perusahaan dirinya pernah menemukan kontrak kerja karyawan maupun surat tugas yang secara resmi menunjuk terdakwa sebagai admin keuangan.

Rolan menjelaskan bahwa kontrak kerja baru ditemukan pada awal tahun 2026, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya tidak ditemukan dokumen serupa. Ia juga mengaku tidak menemukan surat tugas maupun dokumen resmi terkait penunjukan terdakwa sebagai bagian keuangan perusahaan.

Menanggapi berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi validitas hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara ini.

“Majelis Hakim tadi bahkan sempat menyampaikan bahwa perusahaan bisa ‘babak belur’ jika tidak memiliki SOP, struktur organisasi, maupun laporan keuangan yang jelas. Ini menjadi catatan penting dalam melihat bagaimana audit tersebut dilakukan,” ujar Ilham usai persidangan.

Menurutnya, publik perlu melihat secara objektif apakah audit yang dilakukan perusahaan benar-benar dilakukan secara profesional dan memenuhi standar pemeriksaan yang semestinya, atau justru hanya berdasarkan asumsi dan data yang tidak lengkap.

“Kita tunggu pembuktian di persidangan. Apakah audit ini dilakukan secara profesional, investigatif, dan menyeluruh dengan proses klarifikasi yang memadai, atau hanya berdasarkan catatan-catatan tertentu. Kami berharap keadilan dapat ditemukan melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Ilham juga menyoroti adanya perbedaan keterangan para saksi terkait status audit yang dilakukan, apakah merupakan audit internal atau audit eksternal.

Menurutnya, salah satu saksi menyebut audit tersebut sebagai audit eksternal, sementara saksi lainnya menyatakan audit internal, bahkan ada yang mengaku tidak mengetahui status audit tersebut.

“Di sinilah pentingnya pemeriksaan saksi satu per satu. Ternyata terdapat perbedaan keterangan yang cukup mendasar. Padahal dalam hukum pembuktian, keterangan antar saksi harus saling berkaitan dan saling menguatkan,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan guna mengungkap fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

investasi