Skip to main content
.
Ahli waris didampingi pengacara melapor ke Polresta Bengkulu terkait pengrusakan pagar dan segel di lahan yang diklaim milik ahli waris namun dijadikan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu
0

Konflik Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Memuncak, Ahli Waris Resmi Melapor

by Redaksi
posted onMay 9, 2026

Bengkulu – Polemik sengketa lahan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu kian memanas. Setelah sebelumnya pihak ahli waris Hawiyah melakukan penyegelan dan pemagaran lahan yang diklaim sebagai milik keluarga, kini giliran pihak ahli waris melaporkan dugaan pengrusakan pagar dan segel tersebut ke Polresta Bengkulu.

Peristiwa ini merupakan lanjutan dari aksi penyegelan dan pemagaran yang dilakukan ahli waris almarhum Haji Mustafa pada Kamis (7/5/2026). Saat itu, kuasa hukum ahli waris menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas tanah yang diklaim milik Hj Hawiyah, sekaligus meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi sebelum adanya kepastian hukum.

Selain melakukan penyegelan, pihak ahli waris juga sebelumnya telah melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu agar segera membahas mekanisme pembelian, sewa, maupun pengosongan lahan kantor partai tersebut.

Namun di sisi lain, kubu Golkar Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya menilai tindakan pemagaran dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu versi Musda, Mardensi, juga mengaku belum pernah melihat dokumen resmi kepemilikan lahan yang diklaim ahli waris.

Situasi kemudian memuncak pada Sabtu (9/5/2026), ketika pihak ahli waris melaporkan dugaan pengrusakan pagar dan segel ke Polresta Bengkulu.

Laporan tersebut dibuat oleh Tri Murti, anak dari Hawiyah. Dalam laporan itu disebutkan, kejadian terjadi di lahan yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan laporan polisi, pelapor mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang berjumlah lebih dari 20 orang mendatangi lokasi dan diduga melakukan pembongkaran pagar serta merusak segel yang sebelumnya dipasang pihak ahli waris.

Saat pelapor tiba di lokasi, pagar disebut sudah dalam kondisi rusak. Dalam laporan itu juga disebutkan kelompok yang berada di lokasi menggunakan atribut Partai Golkar.

Keributan sempat terjadi antara pihak ahli waris dan massa di lokasi. Pelapor mengaku sempat berupaya memperbaiki pagar yang dirusak, namun dihalangi oleh kelompok tersebut. Bahkan akses menuju lahan disebut sempat ditutup menggunakan satu unit kendaraan.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa dan Devi Astika, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perusakan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.

“Kami menduga ada mobilisasi massa dan ini jelas melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,” ujar Dike.

Sementara itu, pihak Golkar sebelumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan kantor partai yang dinilai dilakukan tanpa putusan pengadilan.

investasi