Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Bengkulu, Siber-news.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Zulhendri, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi peserta didik dari dampak negatif media sosial yang dapat memengaruhi proses belajar serta perkembangan karakter anak.
“Pembatasan ini penting agar anak-anak lebih fokus pada pendidikan dan tidak terpengaruh oleh konten negatif yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, akses terhadap teknologi informasi sangat mudah, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian yang tepat agar pemanfaatannya tetap berada pada jalur yang positif.
Lebih lanjut, Zulhendri menekankan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter siswa, termasuk dalam hal penggunaan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
“Sekolah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi literasi digital kepada siswa, agar mereka mampu menyaring informasi dan memanfaatkan teknologi untuk hal-hal produktif,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengajak para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak di rumah. Menurutnya, sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan Komdigi dapat berjalan efektif serta mampu melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial, sekaligus mendorong terbentuknya generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. (Adv)
