Skip to main content
.
Barang Bukti
0

Subdit Tipidter Polda Bengkulu Amankan 429 Liter Bio Solar Subsidi, Praktik Ilegal Niaga BBM Terbongkar

by Redaksi
posted onFebruary 27, 2026

BENGKULU -  Komitmen pemberantasan tindak pidana di sektor energi kembali ditegaskan oleh Polda Bengkulu. Melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Seorang pria berinisial A (42), yang akrab disapa Oyeng, diamankan di kediamannya di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Jumat (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 13 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi total 429 liter Bio Solar. Selain itu, turut diamankan dua unit tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong serta bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh BBM subsidi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk membeli Bio Solar di SPBN 2838208 Kota Bengkulu. Namun, BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan melaut tersebut justru dijual kembali dengan harga Rp 280.000 hingga Rp 290.000 per jerigen kapasitas 33 liter, dengan keuntungan mencapai Rp 50.000 per jerigen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat nelayan tersebut.

investasi