Skip to main content
hukum
Tipikor Polres Kaur Saat Melakukan Penangkapan Mu di Jakarta Selatan
24

Diduga Sembunyi, Tipikor Polres Kaur Amankan Tersangka Korupsi Dana Kemenpora

by Redaksi
posted onOctober 15, 2019

Sibernews.co - Seperti menghilangkan jejak, Tipikor Polres Kaur di Jakarta Selatan, Selasa (15/10/19) pukul 04.00 WIB akhirnya melakukan penangkapan Mu di Jalan H Tompel No 25 RT 09 RW 10 Kelurahan Pertukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Mu merupakan staf honorer di Kemenpora RI yang terlibat dalam dugaan korupsi. Mu sudah beberapa kali dipanggil namun tidak memberikan respon. Bahkan belakangan nomor handphone yang biasa digunakan Mu mendadak tidak aktif.

Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat, S. Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Kairuman, M. Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Mu.  “Kita sudah menemukan Mu dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang kita periksa di Polsek Pasangaran secepatnya akan kita bawa ke Kaur untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Iptu Ahmad Kairuman.

Diketahui, tahun 2017 Kemenpora menggelontorkan dana bantuan pemerintah dalam bentuk akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah. Tujuannya untuk pembangunan dan rehabilitasi lapangan olaraga desa atau kelurahan. Bantuan dari asisten Deputi Standarisasi dan Infrastruktur Olaraga Kemenpora Republik Indonesia senilai Rp 2,5 miliar.

Mu ditetapkan tersangka lantaran diduga memungut fee dari kegiatan tersebut di 14 desa yang ada di Kaur. Selama masa penyidikan, Mu hanya beberapa kali datang memenuhi panggilan setelah itu Mu menghilang. Polisi pun akhirnya melakukan pencarian dan menetapkan tersangka Mu di Jakarta.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 12 huruf e sub Pasal 12 hurup g Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jh)

Headline

investasi