Selangkah Lagi, UPT Metrologi Legal Mukomuko Mandiri
Sibernews.co - Selangkah lagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Mukomuko mandiri. Pasalnya Peraturan Daerah (Perdana) dan Peraturan Bupati (Perbup) sudah ada hanya tinggal menunggu petugas UPT tersebut dilantik.
“Perda dan Perbub sudah ada. UPT Metrologi Legal kita selangkah lagi mandiri. Tapi kalau belum petugasnya dilantik belum bisa mengajukan legalisasi UPT ini ke pusat. Tapi kalau petugasnya sudah dilantik baru kita ajukan ke Kementerian Perdagangan untuk disahkan UPT di daerah kita ini. Kalau sudah ada legalisasi kita sudah mandiri sudah bisa melakukan tera ulang sendiri,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Fauzi melalui Sekretaris Dinas, Nurdiana kemarin.
Menurutnya, Disperindag sudah mengajukan nama-nama orang yang untuk bertugas di UPT Metrologi Legal ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM namun hingga saat ini belum terealisasi.
”Kita bulan Januari lalu sudah mengajukan ke BKPSDM nama-nama yang memang ahli di bidang ini yang bertugas nantinya namun usulan kita belum terealisasi. Sampai saat ini belum dilantik. Jadi sampai sekarang belum ada pegawainya, kita masih bekerjasama dengan daerah lain dalam melakukan tera ulang di daerah kita,”
Ditambahkannya, meskipun UPT Metrologi Legal di Mukomuko belum mandiri. Namun pada tahun lalu kita mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat untuk peralatan UPT Metrologi Legal Mukomuko.
“Tahun 2018 lalu kita mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih Rp 1,4 Miliar untuk pembelian peralatan seperti mobil, sepeda motor dan peralatan yang dibutuhkan di UPT Metrologi Legal ini,” ucapnya.(Mc Kominfo/R)
“Perda dan Perbub sudah ada. UPT Metrologi Legal kita selangkah lagi mandiri. Tapi kalau belum petugasnya dilantik belum bisa mengajukan legalisasi UPT ini ke pusat. Tapi kalau petugasnya sudah dilantik baru kita ajukan ke Kementerian Perdagangan untuk disahkan UPT di daerah kita ini. Kalau sudah ada legalisasi kita sudah mandiri sudah bisa melakukan tera ulang sendiri,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Fauzi melalui Sekretaris Dinas, Nurdiana kemarin.
Menurutnya, Disperindag sudah mengajukan nama-nama orang yang untuk bertugas di UPT Metrologi Legal ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM namun hingga saat ini belum terealisasi.
”Kita bulan Januari lalu sudah mengajukan ke BKPSDM nama-nama yang memang ahli di bidang ini yang bertugas nantinya namun usulan kita belum terealisasi. Sampai saat ini belum dilantik. Jadi sampai sekarang belum ada pegawainya, kita masih bekerjasama dengan daerah lain dalam melakukan tera ulang di daerah kita,”
Ditambahkannya, meskipun UPT Metrologi Legal di Mukomuko belum mandiri. Namun pada tahun lalu kita mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat untuk peralatan UPT Metrologi Legal Mukomuko.
“Tahun 2018 lalu kita mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih Rp 1,4 Miliar untuk pembelian peralatan seperti mobil, sepeda motor dan peralatan yang dibutuhkan di UPT Metrologi Legal ini,” ucapnya.(Mc Kominfo/R)
