Skip to main content
PMII
PMII Bengkulu demo di kantor DPRD Provinsi Bengkulu
5

PMII Bengkulu Gelar Demo Tolak UU MD3

by Redaksi
posted onMarch 5, 2018

Sibernews.co - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) gelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, aksi ini dilandasi karena bentuk penolakan dari PMII mengenai UU MD3.

Aksi yang semulanya tidak ada kericuhan akhirnya menjadi ricuh, penyebabnya karena para pendemo memaksa menerobos masuk kedalam halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang dijaga ketat Kepolisian, Senin (5/3/18).

Empat orang pendemo diamankan karena nyaris adu jotos dengan Kepolisian. 

Akhirnya sebanyak lima orang perwakilan dari PMII diizinkan masuk ke halaman gedung DPRD Provinsi ditemui oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sofwin Saiful. Dari hasil negosiasi, mahasiswa akhirnya ditemui juga dengan ketua komisi I Sri Rejeki dan anggota dewan Dalhadi Umar.

Mahasiswa kemudian menyerahkan nota kesepakatan yang isinya menolak UU MD3. Aksi menolak UU MD3 merupakan aksi serentak yang dilaksanakan oleh PMII se Indonesia berdasarkan instruksi Pengurus Besar PMII.

Berikut pernyataan sikap PMII :

1. PB PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji materi (Judicial review) atas pasal – pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBH PB PMII.

2. PB PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai – nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PB PMII  berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun Ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.

3. PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui/ tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini, Sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat. 

4 PMII siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

5. PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera  mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.

        (v)

Headline

investasi