Skip to main content
dprd
Dedy Wahyudi saat menyampaikan pandangannya di Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu
30

Paripurna DPRD Kota Bengkulu : Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Ta 2019 oleh Walikota

by Redaksi
posted onJuly 29, 2019

Bengkulu, Sibernews.co - Tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), sudah beberapa kali dibahas Pemerintah Kota Bengkulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu secara internal maupun eksternal. Hal tersebut dijelaskan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam Sidang Paripurna Antara DPRD, Senin (29/07/19) yakni mengulas kembali sinergitas pengelolaan APBD demi memajukan pembangunan Kota Bengkulu.

Dalam sampainnya, Dedy mengatakan, penyusunan Raperda tentang perubahan anggaran ini merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagimana diatur dalam Permendagri. Selain itu, Raperda ini disusun sesuai dengan UU Nomor 25/2004.

"Karena Pemerintah Kota Bengkulu secara internal maupun eksternal bersama DPRD Kota Bengkulu telah melakan pembahasan Raperda ini. Sebab APBD atau Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

Pada dasarnya, Belanja Daerah yang itu dibagi menjadi 2 anggaran : anggaran pertama (1) ialah Anggaran Langsung yaitu dengan nominal Rp689 Miliar. Kedua (2) Anggaran Tidak Langsung yang nominal sedikit berkurang menjadi Rp538 Miliar

"Kajian tersebut berdasarkan APBD-P 2019, tentang pendapatan daerah mencapai Nominal Rp1.2 triliun, yang sudah terinci dari Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp166 Miliar dan perimbangan Rp946 miliar, serta dengan pendapatan lainnya yaitu Rp107 Miliar." jelasnya.

Dprd

Dedy juga menyampaikan Susunan Raperda terkait berdasarkan "(PERMENDAGRI) nomor 13 Tahun 2016 serta UU nomor 25 Tahun 2004, yang mengatur tentang Pengelola Keuangan daerah.

Dari pembahasan internal dan eksternal untuk RAPERDA, maka berdasarkan dengan itu pula beliau berharap supaya Dewan lebih membahas perbaikan serta penyempurnaannya agar terlaksana pembangunan yang disepakati bersama dan bisa menjadi peraturan daerah (PERDA).

'Sinergitas yang baik juga menjadi unsur tercipta nya kesepakatan yang baik." pungkas Dedy.

Usai paripurna, Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain mengungkapkan, bahwa pihaknya akan secara marathon melakukan pembahasan ini dengan tetap mengedepnakan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Ya kita targetkan sebelum pelantikan dewan periode baru ini, sudah harus ketok palu APBD Perubahan. Sehingga sistem pelaksanaan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan lainnya dapat terlaksana dengan baik dan efisien," terangnya. (Anasrun/adv)

Headline

investasi