Kenal Sebulan di Facebook, Pelajar Disetubuhi Sampai 5 Kali
Bengkulu Utara, Sibernews.co - Kasus asusila kembali mengisi daftar perkara tindak pidana pencabulan di Polres Bengkulu Utara. Lagi-lagi korbannya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kasus kali ini bisa dibilang akibat pergaulan bebas anak remaja. Hanya kenal lewat medsos selama sebulan, dua pelajar ini terlalu intim hingga melakukan perbuatan yang belum pantas.
Ironisnya, perbuatan itu tersingkap setelah sang ibu mendapati keduanya di dalam kamar putrinya sendiri. Meski tak melihat langsung ulah mereka, kepada polisi si cowok mengaku sudah lima kali meniduri si putri.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan Polres Bengkulu Utara Jumat (19/7/19) lalu, diungkapkan, kasus ini masuk dalam pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Pasalnya, korban yang tinggal di Kecamatan Kerkap itu masih berumur 16 tahun. Sama dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas.
“Perkenalan keduanya berawal dari saling chating di mesanger Facebook awal Juli. Lalu berlanjut dengan pertemuan hingga terjadi hubungan itu,” kata Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH S IK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan S IK, didampingi KBO Iptu Muh Asnawi dan Paur Humas Polres BU Ipda Nofriyanti.
Hubungan itu terungkap Kamis 18 Juli 2019 dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Bermula dari kecurigaan si ibu korban yang mendengar suara berisik dari dalam kamar putrinya. Si ibu terpaksa dobrak pintu lantaran setelah dipanggil dari luar tak ada sahutan dari dalam kamar.
Setelah melihat anak gadisnya ternyata tengah bersama cowok, si ibu lalu mendekat. Ia segera merengkuh badan tersangka supaya tidak melarikan diri. Lalu ia berteriak keras supaya tetangga bisa dengar dan datang.
Ketika suasana sudah ramai oleh warga, si lelaki yang ternyata tinggal bersama sang bibi dan masih tetangga korban pun lalu diamankan. Dari rumah bibi dia lalu diserahkan ke kantor polisi.
“Kasusnya kini ditangani Unit PPA dan posisinya sudah tahap sidik. Tersangka dijerat UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun karena masih di bawah umur bisa sepertiga dari ancaman,” kata Kasat. (Tb)
