Skip to main content
Hukum
Ilham Djaya
34

Remisi Hari Raya Idul Fitri, 12 Narapidana di Bengkulu Langsung Bebas

by Redaksi
posted onJune 3, 2019

Bengkulu, Sibernews.co - Apel siaga dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada Rutan dan Lapas digelar pada Senin (03/06/19). Pada kesempatan itu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu memberikan remisi khusus II untuk para narapidana yang ada di Bengkulu.

Dari pemberian remisi tersebut ada yang langsung bebas juga mendapat penurunan masa tahanannya.

“Ada namanya Remisi Khusus (RK)I sama RK II. Mereka yang dapat remisi RK II langsung dibebaskan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, di Lapas Kelas II A Bengkulu.

Dikatakan, ada sebanyak 12 orang narapidana di Bengkulu diberikan RK II Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Remisi bebas yang diterima narapidana tersebut berarti habis masa pidananya. 

Total narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri berjumlah 964 orang, sebanyak 952 orang mendapat RK I dan 12 orang mendapat RK II.

“RK I mendapatkan remisi khusus dan masih harus menjalani sisa pidananya,” terangnya.

Dijelaskan, syarat untuk narapidana mendapatkan remisi, yang sudah berstatus narapidana dan inkrah yang selama ini berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran di dalam Lapas.

“Dengan pemberian RK II kepada narapidana, yang bersangkutan boleh bebas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ditambahkan, awalnya mengusulkan sebanyak 1.472 orang narapidana untuk menerima remisi ini. Hanya saja yang baru terbit SK Dirjenpas sebanyak 964 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 508 orang narapidana masih dalam proses.

"Remisi ini baru masuk sekitar 85 persen, sisanya bisa segera menyusul." demikian Ilham. (red)

Headline
Top story

investasi