HUT Kota Arga Makmur, Kantor Bupati Bengkulu Utara di Geruduk Masa
Bengkulu Utara, Sibernews.co - Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) Kabupaten Bengkulu Utara, kembali gelar aksi demo yang ke III dalam rangka HUT Kota Arga Makmur yang ke - 42. Upaya menyampaikan aspirasi senin (08/10/18).
Aksi sebelumnya disampaikan hanya 7 tuntutan, dan dalam aksi ke III yang tergabung dalam berbagai element ini kembali menambahkan tuntutan menjadi 10 point, guna di dengarkan oleh Bapak Bupati Bengkulu Utara Ir Mian agar dapat di sikapi segera,
" Hari ini kita kembali gelar aksi yang ke tiga guna menyampaikan aspirasi agar nantinya bisa di sikapi oleh pihak pemerintah daerah." Ungkap Tommy
Berikut 10 Tuntutan aksi SERBU :
Kepada yth :
1. Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Utara
2. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
3. Pimpinan media massa se provinsi Bengkulu.
Perihal : Perintah Rakyat
Dengan hormat,
Salam sejahtera untuk kita semua, semoga dalam menjalankan aktifitas keseharian kita senantiasa mendapatkan perlindungan dan kemudahan dari Tuhan yang maha kuasa.
Mengingat bahwa :
1. Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, sehingga aspirasi dan kehendak rakyat adalah modal dasar penyelenggara pemerintahan dalam membuat aturan, kebijakan serta arah dan orientasi pembangunan.
3. Negara menjamin hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan setiap warga negaranya.
4. Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan.
5. Setiap warga negara tanpa memandang suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin serta profesi berhak mengakses seluruh informasi dari badan publik, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Kepala Daerah Bengkulu Utara merupakan refresentasi dari seluruh masyarakat bengkulu utara, bukan refresentasi satu golongan (etnis).
Berdasarkan pada beberapa pertimbangan diatas, dihari ulang tahun ke 42 Kabupaten Bengkulu Utara ini, kami masyarakat Bengkulu Utara yang berhimpun dalam Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU), menyampaikan Perintah sebagai berikut :
1. Memerintahkan Ir mian selaku Bupati Bengkulu Utara, menarik kembali aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan menyamakan persyaratan pada ketentuan persyaratan penerimaan CASN Nasional (juklak/JUKNIS BKN). Serta harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara secara terbuka di media massa, serta media sosial atas kehilafan dan arogansinya yang berusaha membungkam/mengintimidasi suara publik (aspirasi rakyat).
2. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara, segera mencopot saudara Budi (Kepala BKPSDM) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pernyataannya yang merendahkan harkat martabat Universitas Ratu Samban.
3. Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk segera menganggarkan kembali beasiswa mahasiswa UNRAS, dan segera kembalikan beasiswa (hak mahasiswa) yang telah dipotong di TA 2017.
4. Memerintahkan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, untuk segera mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah seluruh perusahaan, sebagaimana dimaksud UU No 32 Tahun 2009, tentang PPLH diwilayah Bengkulu Utara.
5. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara, segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak. Karena hanya akan mendatangkan mudharat bagi masyarakat sekitar dan daerah.
6. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara, segera mencopot Kadis PUPR dan ketua ULP, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirugikannya daerah atas mandegnya beberapa paket pekerjaan dilingkungan dinas PUPR TA 2017.
7. Memerintahkan Bupati Bengkulu utara, segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan kerugian negara (berdasarkan LHP BPK).
8. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara, mengakomodir seluruh kepentingan (kehendak) seluruh masyarakat Bengkulu Utara tanpa terkecuali, sehingga pemerataan pembangunan tidak hanya isapan jempol belaka.
9. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara, segera menyampaikan secara terbuka di media massa terkait besaran realisasi dana CSR seluruh perusahaan wajib TJSL di Bengkulu Utara dari tahun 2015 - 2017.
10.Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara, segera menyampaikan ke publik melalui media massa terkait realisasi dan pengelolaan retribusi galian C, serta PPJ (pajak penerangan jalan) Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015 - 2018. Sebagai salah satu upaya mewujudkan clean dan good goverment.
Demikianlah perintah rakyat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dalam merealisasikan tuntutan ini di ucapkan terima kasih. [Yr]
