14 ASN Koruptor di Bengkulu Selatan Belum Pasti Akan di Berhentikan
Bengkulu Selatan, Sibernews.co - Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mantan Napi yang terjerat pidana umum dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan.
Sedangkan untuk kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman. Ketika dinyatakan bersalah dan berstatus hukum inkah atau berkekuatan hukum tetap, maka wajib diberhentikan.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ pada 10 September 2018. Surat edaran ini, ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Isinya antara lain agar mantan Napi korupsi diberhentikan dengan tidak hormat selambatnya Desember 2018.
Untuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), diketahui ada sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan kini menjadi mantan Napi.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah ke 14 ASN mantan napi tersebut akan diberhentikan. Pihak BKPSDM mengaku masih menunggu petunjuk. " Kami ini hanya petugas, sifatnya menunggu, hingga kini belum ada petunjuk apakah 14 ASN mantan napi itu akan diberhentikan," kata Nico Dwipayana, Kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian, Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian BKPSDM. [Rv]
