Komisi X Soal Roy Suryo Belum Balikin 3.226 Aset Negara
Sibernews.co - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati eks Menpora Roy Suryo guna meminta barang-barang milik negara dikembalikan. Wakil Ketua Komixi X DPR F-Golkar, Hetifah Sjaifudian berharap Roy bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri.
" Pak Roy Suryo harusnya tahu apa yang harus dilakukan," kata Hetifah ketika dihubungi, Selasa (04/09/18).
Saat ini Roy telah menunjuk pengacara untuk menangani perkara tagihan aset negara tersebut. Ia mengaku sudah habis kesabaran menghadapi fitnah tersebut.
Dia tak mau berkomentar banyak soal polemik Roy dan Kemenpora itu. Alasannya, Komisi X DPR yang membawahkan bidang olahraga saat ini tengah fokuh pada isu yang lebih penting.
" Komisi X sama Kemenpora dengan euforia Asian Games sekarang kan bersyukur mendapatkan prestasi yang melebihi target. Sekarang kita dihadapkan agenda yang penting banget kan untuk 2019 SEA Games, 2020 kita persiapan olimpiade. Ini atlet-atlet sudah persiapan lagi loh. Jadi kalau ketemu Kemenpora kita pasti fokusnya ke depan deh, evaluasi yang lalu," tutur Hetifah.
Selain itu, menurut Hetifah, persoalan Roy itu sudah bukan lagi bagian dari pengawasan Komisi X. Ia pun meminta Roy tanggap menghadapi situasi ini.
" Bukan tugas pengawasan kita lagi. Itu kan sudah menyangkut etika dan lainnya, jadi biarkan dia selesaikan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 1 Mei 2018, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu diteken Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Dalam surat, Kemenpora menjelaskan alasan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak menjabat Menpora. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui adanya barang milik negara (BMN) milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
" Saya sudah sabar dan mengalah selama ini terhadap fitnah ini," kata Roy. [Sy]
