Segera Serahkan SK Pengunduran Diri, 7 Bacaleg KPU Kaur Terancam Gugur
Kaur, Sibernews.co - Menurut UU dan peraturan KPU yang berlaku, pihak bacaleg harus mengundur diri setelah Daftar Calon Tetap (DCT) terhitung mulai tanggal (20/09/18). Jika pihak calon belum menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU di anggap tidak memenuhi syarat atau TMS.
" Bagi bacaleg yang belum menyerahkan berkas pengunduran diri terakhir tanggal (19/09/18), maka pihak bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan UU dan peraturan KPU sebab mereka yang di gaji oleh BUMD, maka dinyatakan diskulifikasi untuk dinyatakan sebagai DCT," kata ketua KPU Kaur Mexxsi Resmanto kepada media, Selasa (04/09/18).
Mexxsi Rasmanto dari pihak KPU sudah memberikan secara tertulis dan dikirim kepada LO parpol dan peserta pemilu. [Jh]
Berikut 7 bacaleg yang belum memasukan surat pengunduran diri ke KPU Kaur :
1. Upit Sarmah (Perangkat Desa dari partai PDIP)
2. Basarudin (Kepala Desa dari partai Golkar)
3. Mirhan Sono (Kepala Desa dari partai Golkar)
4. Irwan Sumantri (Kepala Desa dari partai Golkar)
5. Yunita Aprian (Sekretaris Desa dari partai Golkar)
6. Dirharman (Kepala Desa dari partai Garuda)
7. Burman (Kepala Desa dari partai Golkar)
