Ibu Tiri Penganiaya Bocah Ditetapkan Jadi Tersangka
Purbalingga, Sibernews.co - Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan pelaku penganiayaan terhadap anak berumur 7 tahun sebagai tersangka. Penetapan status tersebut karena sudah memenuhi pasal perlindungan anak dan KDRT.
" Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin sore," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Poniman kepada wartawan di Purbalingga, Kamis (30/08/18).
Dasar penetapan tersangka karena sesuai dengan unsur-unsur pasal UU KDRT pasal 44 ayat 1 kemudian menggunakan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dan ayat 4.
" Itu memenuhi unsur karena dia melakukan suatu perbuatan dimana anak tersebut masih dalam pengampuan atau belum cakap dan anak itu juga masih dalam satu rumah. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia ibu tiri anak berumur 7 tahun ini juga mempunyai sifat temperamen, sehingga sering jengkel terhadap apa yang dilakukan oleh anak tirinya tersebut.
Dia mengatakan, dari hasil keterangan pelaku sampai melakukan penganiayaan tersebut secara berulang-ulang karena faktor ekonomi.
" Karena anak ini ikut ibu tirinya sudah sekitar 5 tahun dan dari ibu itu punya anak kandung sendiri. Motif yang ada dirumah tangganya mungkin karena motif ekonomi, ibu hidupnya karena ekonomi lemah," ujarnya. [Rls]
