Skip to main content
Masa Darurat wabah Corona Hingga 29 Mei 2020
COVID-19
7

Masa Darurat Wabah Corona Sampai Dengan 29 Mei 2020

by Redaksi
posted onMarch 17, 2020

SIBER-NEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. 

Masa darurat tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ternyata telah diteken Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020, dilansir dari Detik.com. 

Berikut ini bunyi keputusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Rls)

Headline
Trending

investasi