Jumlah Anggota 1000 Media Siber se Indonesia, SMSI Organisasi Perusahaan Pers Terbesar di Dunia
Ada 6 organisasi yang merupakan asosiasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Enam Organisasi ini, menjadi konstituen Dewan Pers, setelah melalui berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, hingga diterbitkan SK penetapan sebagai konstituen Dewan Pers.
Baru-baru ini, Dewan Pers menetapkan 2 organisasi asosiasi perusahaan pers, khusus pers online, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Dua organisasi ini, ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers secara bersamaan, yakni pada pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020) lalu. Kemudian, Dewan Pers menerbitkan SK Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.
SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.
Sementara itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga resmi menjadi salah satu konstituen Dewan Pers, berdasarkan SK Dewan Pers bernomor 21/SK-DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dengan SK tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad NUH.
Dua organisasi ini memiliki peran penting dalam sejarah pers di Indonesia, selain keduanya hadir ditengah menjamurnya media siber/online, dua organisasi ini juga secara afiliasi mewakili dua organisasi kewartawanan, yakni SMSI dari PWI, dan AMSI dari AJI. Meski tidak hadir secara tersurat dari dua organisasi profesi yakni PWI dan AJI, namun tak dapat dipungkiri kiprah PWI dan AJI secara dukungan personal dan organisasi, turut membidangi kelahiran kedua organisasi perusahaan pers tersebut.
Jadi jangan heran, jika PWI akan lebih cenderung ke SMSI dan AJI lebih cenderung ke AMSI. Keduanya organisasi perusahaan pers ini juga memiliki basis perusahaan media yang berbeda, seolah memang sudah punya kaplingan sendiri-sendiri, tanpa saling mengganggu rumah tangganya. Indahnya dinamika ini.
Harapan dan tanggung jawab besar tentunya terpikul dipundak kedua organsiasi ini, kenapa?. Karena 'konon' katanya ada sekitar 43 ribu lebih media online yang sudah ada di Indonesia saat ini. Jumlahnya semakin hari akan semakin bertambah. Jumlah sebanyak itu, menjadikan 2 organisasi yakni SMSI dan AMSI turut bertanggung jawab untuk menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers, dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia.
Dari catatan hasil searching di google, SMSI mencatat saat ini memiliki 1000 lebih media siber/online sebagai anggotanya dari jumlah sebelumnya 844, sedangkan AMSI tercatat memiliki 317 media siber yang menjadi anggotanya. Jumlah media siber anggota SMSI dan AMSI tentu belum mengakomodir seperempat apalagi separuh dari jumlah media siber di Indonesia saat ini. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan untuk jago-jagoan banyak anggota, namun dalam rangka membangun sinergi memperkuat bargaining position pers online di Indonesia, sekaligus dalam rangka mendukung program Dewan Pers. Sebab, melalui asosiasi, program-program pers secara nasional dapat lebih cepat diserap, sekaligus membantu Dewan Pers untuk menginventarisasi keberadaan media-media siber di berbagai daerah, ini penting, karena Dewan Pers tidak memiliki wakil di daerah. Melalui organisasi konstituen inilah Dewan Pers akan cepat menyalurkan program-programnya ke berbagai daerah di Indonesia. Tentunya, dengan dukungan media-media anggota dari SMSI dan AMSI, informasi-informasi terkini dari Dewan Pers dapat cepat tersampaikan, dan dapat diakses dimana saja, kapan saja, selagi ada saluran internet. Mantap bukan?.
Kembali lagi pada organisasi perusahaan pers, mengapa cenderung membahas SMSI dan AMSI, inipun sebenarnya terlambat. Pers online sudah menjamur dengan jumlah yang fantastis, namun baru hadir SMSI dan AMSI menjadi konstituen Dewan Pers diawal tahun 2020. Terlambat tidak apa, daripada tidak ada sama sekali organisasi perusahaan pers online. Kita ketahui, selain SMSI dan AMSI, ada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), juga Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Keempatnya lebih dulu dan lebih 'tua' secara umur dan pengalaman dibanding SMSI dan AMSI. Namun harus diakui, migrasi media dan informasi atau bahkan boleh dibilang 'revolusi' sedang dan akan terus berlangsung diera kini dan mendatang. Siapa sangka koran akan banyak yang tutup, siapa sangka televisi lebih cenderung mengandalkan saluran internetnya misal facebook atau youtube sebagai alternatif bagi masyarakat yang belum atau tidak sempat menonton langsung dilayar televisi, sebab masyarakat semakin sibuk, dan tidak sempat apalagi harus membawa Tv kemana-mana, eih, jangan ketawa ya.... Mau lihat TVONE, Metro Tv dan siaran Tv lainnya, cukup di handphone android, ga usah bawa-bawa layar Lcd kemana-mana. Artinya, migrasi dan 'revolusi' sedang berlangsung, lama-lama kita akan sampai juga pada masanya. Masa dimana, meminjam istilah Kamsul Hasan ahli pers Dewan Pers, dimana tayangan serupa dengan Tv bisa dibuat dengan biaya murah dan ditayangkan di Youtube dengan jangkauan dan penonton lebih luas.
"Emang YouTube dan Netflix gunakan frekuensi publik seperti televisi terestrial sehingga harus tunduk pada UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran?. Nasib televisi terestrial yang padat modal dan padat rambu memang akan segera berakhir dengan hadirnya televisi streaming yang modalnya relatif kecil dan rambunya lebih sedikit", demikian mengutip tulisan Kamsul Hasan.
Ya, didaerah-daerah, Televisi swasta dan pemerintah mau tidak mau harus menyediakan saluran di media sosial agar siarannya ditonton oleh masyarakat, sebab, tidak banyak lagi orang yang mau duduk didepan televisi untuk menonton siaran. Dan televisi harus bersaing dengan media siber yang sudah kreatif mengemas informasi dalam bentuk konten video di Youtube. Biaya produksi murah, dan jangkauan lebih luas, serta kreatifitas lebih tak terbatas dibanding televisi, sebab kontennya tidak tunduk pada UU Penyiaran.
Radio juga mengalami nasib yang sama. Hampir tidak beda dengan nasib pertelevisian. Radio Republik Indonesia (RRI) misalnya, dia sudah punya situ online di RRI.CO.ID.
Kenyataan yang harus diterima adalah, media massa tidak lagi menjadi 'kepunyaan' para pemodal besar. Dulu iya, ngurus izin buka media ini itu butuh duit besar, sekarang tidak. Mau buat TV, asal punya handphone android dan kuota, serta sedikit kemampuan editing video, sudah bisa jadi konten serupa dengan rumah produksi televisi. Tidak perlu ahli-ahli beneran yang perlu dibayar mahal, apalagi pakai kamera gede-gede, yang penting hasil kontennya diliat banyak orang. Selesai itu urusan!. Membahas yang ini masih panjang, kita kembali dulu ke SMSI dan AMSI.
SMSI dan AMSI tentu harus mendapat perhatian lebih besar dari Dewan Pers. Ini tidak main-main, karena tanggung jawab juga lebih besar. Bisa dibayangin kan, SMSI dan AMSI ini organisasi yang menghimpun perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan pers itu, ada yang sudah 'sehat', ada baru mau 'sehat' ada yang benar-benar masih 'sakit', perlu obat, mungkin juga ada perusahaan pers yang sedang 'koma'.
Membuat media siber/online begitu mudah, pergi ke notaris, pesan domain dan hosting, habislah biaya kurang lebih 10-15 jutaan. Kantor bisa dirumah untuk sementara, dan sudah bisa posting berita, lalu share di media sosial. Jadilah dia disebut media siber/online. Soal wartawan dipikir sambil jalan, sambil cari iklan dulu untuk biaya operasionalnya.
Bayangin kalau mau buat televisi atau koran atau radio. Harus butuh beberapa orang yang ahli, beda jika mau membuat media online, sendiri atau sekeluarga juga bisa, ilmunya bisa dipelajari di Google, uniknya, bisa berhenti sementara waktu jika lagi ga mood, kalau udah mood dilanjutkan lagi. Tapi jika ente buka media koran, televisi atau radio, emang bisa istirahat sampai sebulan dua bulan?.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dalam sebuah pernyataannya menyebut, SMSI menjadi organsisasi perusahaan pers terbesar tidak hanya di Indonesia, namun juga di dunia untuk saat ini. Hal itu ditandai dengan bertambahnya media yang bergabung di SMSI, saat ini sudah mencapai angka 1030 media siber yang bergabung di SMSI. Jumlahnya diprediksi akan terus bertambah.
Terlebih, SMSI saat ini sudah menyiapkan news room untuk menjadi ruang bersama bagi media-media anggota SMSI, agar berita dapat disajikan dalam satu web,Siberindo.co.

