Hukum Kawin Sedarah
Sibernews.co, Berita yang sempat termuat di media sosial baik itu koran seperti harian Kompas, Jum’at 5 Juli 2019 maupun media sosial lainnya seperti You Tube, TV dan media sosial lainnya sempat viral dalam beberapa waktu, yakni tentang peristiwa pernikahan sedarah yang yang dilakukan antara Ansar (32 tahun) dengan adik kandungnya sendiri yang bernama Fi (umur 20 tahun) yang terjadi di Balik Papan, Kalimantan Timur.
Kejadian tersebut seakan menghentak kita, sehingga menjadi bahasan yang aktual paling tidak beberapa waktu. Pernikahan tersebut disinyalir di lakukan karena yang bersangkutan adalah saudara sedarah kakak dan adik sekandung seayah dan seibu. Pernikahan sedarah tersebut sesungguhnya bukan saja dilarang oleh agama Islam, tetapi juga bertentangan dengan etika sosial kemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.
Pernikahan sedarah atau yang sering disebut dalam istilah sosiologinya incest merupakan hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan yang dekat bisa dilakukan antara ibu kandung dengan anak kandungnya yang laki-laki, atau antara ayah dengan anak perempuannya yang sekandung, atau antara saudara sekandung.
Di dalam Agama Islam senang kepada lawan jenis merupakan fitrah yang telah di berikan oleh Allah SWT sama halnya kefitrahan akan kesenangan kepada keturunan, harta benda, emas berlian, kendaraan dan juga perkebunan. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat di dalam Al-qur’an surat Ali Imran ayat 14 yang artinya : “dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta kepada apa yang diinginkan berupa perempuan–perempuan, amak-anak, harta benda yang bertumpuk tumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia disisi Allah lah tempat kembali yang baik (Ali Imran : 14).
Menurut penafsiran dari Prof Dr Hamka dalam tafsir Al-Azhar mengatakan bahwa kata “Syahwat“ diartikan dengan kesenangan yang kemudian menimbulkan keinginan untuk memilikinya salah satunya adalah kesenangan kepada lawan jenis laki-laki kepada wanita dan sebaliknya juga wanita kepada laki-laki di samping juga kesenangan kepada yang lainnya.
Agar terjadi keteraturan di masyarakat maka kesenangan terhadap lawan jenis tersebut telah di atur dalam lembaga perkawinan yang bersumber pada Al-qur’an, Al-Hadits, maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Di dalam Al-qur’an dan Al-hadits selain mengatur tentang tujuan pernikahan, wali pernikahan juga mengatur orang orang yang tidak boleh di nikahi menurut Islam.
Secara garis orang yang tidak boleh dinikahi itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu, karena faktor kemuhriman (Kemahraman) yang bersifat permanen dan faktor-faktor yang bersifat sementara karena ada kondidi kondisi tertentu. Adapun orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena faktor kemahraman antara lain sebagaimana di firmankan Allah SWT yang terdapat di dalam Al-qur’an Surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi demikian. “Artinya:Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu, yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuanmu, ibu-ibu istrimu anak-anak perempuan dari istermu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu, dan isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika belum pernah kamu campuri dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya) dan diharamkan bagimu istri-istri dari anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah maha penganmpun lagi maha penyayang (Qs. Anisa’ : 23).
Dari firman Allah SWT tersebut di atas dapat disimpulkan antara lain bahwa orang yang tidak boleh dinikahi (haram) itu antara lain disebabkan;
Faktor Nasob atau keturunan ini antara lain:
- Ibu dan Ibunya (nenek) , ibu dari bapak dan seterusnya sampai ke atas.
- Anak dan cucu dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan seibu se bapak , sebapak atau se ibu saja.
- Saudara perempuan dari bapak
- Saudara perempuan se Ibu.
- Anak perempuan dari bapak.
- Anak perempuan dari Ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
- Sebab pernikahan.
- Ibu Isteri (mertua).
- Anak tiri apabila ibunya sudah di campuri.
- Isteri Anak (menantu).
- Isteri Bapak (Ibu tiri).
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi: “ Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu (An-nisa’ : 22).
- Karena sebab menyusui (Radha’ah). Antara lain :
- Wanita yang menyusuinya dan ibunya.
- Anak perempuan wanita yang menyusui nya, baik yang lahir sebelum atau sesudah disusui.
- Saudara Wanita yang menyusuinya.
- Anak perempuan dari anak perempuan wanita yang menyusuinya, sebab ia akan menjadi keponakannya.
- Ibu dari suami wanita wanita yang menyusuinya.
- Saudara dari suami wanita yang menyusuinya.
- Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusuinya.
- Anak wanita dari suami wanita yang menyusuinya walaupun dari isterinya yang lain.
- Saudara suami wanita yang menyusuinya.
- Isteri lain suami wanita yang menyusuinya.
Haramnya seseorang untuk dinikahi karena sepersususuan atau Radha’ah ini berdasarkan Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas yang berbunyi “Bahwasanya, Ia pernah di tanya tentang seorang laki-laki yang memiliki 2 orang isteri, dimana seorang isterinya menyusui satu bayi laki-laki, sedangkan isyterinya yang lain menyusui bayi wanita , maka dikatakan padanya boilehkah, jika keduanya telah dewasa bayi laki-laki tersebut menikahi bayi wanita tersebut, dia berkata tidak boleh, sebab memilki satu bapak (HR. Malik, Tormidzi dengan sanad yang lain shoheh).
Selain faktor-faktor di atas yang bersifat permanen ada juga faktor-faktor lain yang bersifat sementara , sehingga seseorang tidak boleh dinikahi ataupun di nikahkan sampai keadaan nya berubah seperti yang di syariatkan agama Islam yaitu :
- Seorang wanita yang masih dalam masa Iddah sampai masa iddahnya selesai.
- Seorang wanita yang masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain sampai ada keputusan bahwa yang bersangkutan di nyatakan cerai.
***
Drs H Subiono, Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan, Kabupaten Ktw. Barat, Kalimantan Tengah
