Harga TBS Anjlok, Pemprov Siapkan Regulasi Khusus
Sibernews.co - Menyikapi anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditingkat petani disikapi oleh pemerintah provinsi Bengkulu dengan menyiapkan regulasi khusus dalam penetapan harga TBS mulai periode 1 Juli sebagai acuan pembelian dengan harga Rp 1.200,-/ kg toleransi 5% yakni Rp 1.140,- selain itu petani dihimbau mengatur jadwal panen buah matang untuk meningkatkan kualitas CPO.
"Untuk menyikapi anjloknya harga TBS ditingkat petani kita menetapkan harga TBS periode 1 Juli sebagai acuan pembelian dengan harga Rp 1.200,-/ kg toleransi 5% Rp 1.140,- dan dihimbau kepada petani untuk dapat mengatur jadwal panen buah matang untuk meningkatkan kualitas CPO," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Ir. Ricki Gunarwan, didampingi Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Humas Pemprov Bengkulu, Jum’at (06/07/2018).
Ia juga meminta kepada pihak perusahaan agar mentaati batas harga terendah yang telah ditetapkan pemerintah. Kepada masyarakat kita harapkan mengatur jadwal panennya dan hasilnya benar-benar matang. Jadi masyarakat dan perusahaan sama-sama tidak dirugikan.
Sedangkan untuk antisipasi anjloknya harga jangka menengah sudah ada investor dalam waktu dekat ini membangun pabrik pengolahan minyak CPO menjadi minyak goreng dan turunan lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Pembangunan pengolahan turunan minyak CPO bisa segera terealisasi setidaknya tahun 2019, sehingga harga TBS ditingkat petani bisa meningkat. Harga TBS di Bengkulu ini memang berbeda dengan harga didaerah pesisir timur sumatera, karena harga telah dipotong dari harga angkut hingga 320 rupiah per kilonya,” pungkasnya.
Sementara itu terkait realisasi pembangunan Pabrik minyak goreng, dijelaskan Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu, Anzori Tawakal, saat ini pembangunan pabrik tersebut tengah menunggu kesiapan Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Baai.
"Pembangunan KEK tinggal setahap lagi ditandai dengan dilaksanakannya Seminar dan pengesahan KEK di Jakarta dengan narasumber dari Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan pihak investor dalam hal ini Sudevam Group," ujarnya.
Ansori berharap agar proses perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik minyak goreng itu bisa dipercepat, sehingga mereka bisa mengeksekusi pembangunan fisiknya.
Untuk mengantisipasi gejolak harga TBS tidak berdampak signifikan dikemudian hari, Pemprov Bengkulu, juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara khusus mengenai pengendalian harga TBS.
“Untuk itu semua kita sudah menyiapkan regulasi khusus yang bisa kita inisiasi dalam waktu dekat adalah Pergub. Selain itu pemahaman atas kondisi ini juga harusnya ditaati semua pihak juga harus berkomitmen untuk mewujudkannya," ujarnya dan menambahkan jangan saat pembahasan saja setuju dengan ketetapan harga, namun faktanya masih ada permainan harga di lapangan sehingga petani menjerit.
Secara global dan dari maping yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, gejolak harga disebabkan faktor eksternal dan internal. Dari sisi eksternal, hal ini terjadi lantarah harga CPO di pasar dunia saat ini rendah akibat persaingan CPO dengan sumber energi lainnya (soya beans) dan kebijakan pembatasan konsumsi bio diesel Uni Eropa hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Sementara secara internal, permasalahan tersebut diakibatkan beberapa kendala yang pada umumnya terjadi setiap tahunnya. Diantaranya Bulan Mei hingga Juli merupakan masa panen puncak, sehingga TBS yang dihasilkan petani sangat melimpah, serta terhentinya proses pengolahan TBS sementara disaat libur cuti bersama di PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit).
PMKS harus menerapkan bongkar muat angkutan CPO ke pabrik secara teratur, memaksimalkan kapasitas olah dan memasang pengumuman harga, hingga seluruh unsur Pemerintah Provinsi dan kabupaten, melaksanakan pengawasan pembelian TBS agar terpantau kondisi terkini untuk menghindari konflik (Hn)
