Dugaan Penjualan Aset Pemkot Bengkulu Terus Disidik
Bengkulu, Sibernews.co - Penyidikan kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Tahun 2015 dengan luas 62,9 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan pengukuran terhadap aset tersebut.
Kepala Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan mengatakan bahwa pihaknya untuk saat ini masih berkordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk me rencana kan dan pengukuran luas aset tersebut.
“Tim kita akan turun nanti dan menunggu setelah menyurat, berkordinasi ini akan dijadwalkan untuk melakukanpengukuran,” kata Emilwan Ridwan saat di wawancarai di kantor Kejati, Selasa (03/09/19).
Dalam kasus ini sekitar 24 saksi yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejari antara lain Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring, mantan Kepala BPN, dan Direktur Utama PT Tiga Putra selaku pengembang. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil mantan Walikota Bengkulu sebagai saksi untuk dimintai keterangan. (Red)
