Dua Mantan Pejabat dan Swasta Ditahan Kejari
Sibernews.co - Kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Pemda Provinsi Bengkulu yakni PT Bengkulu Mandiri akhirnya berhasil menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka masing-masing M Jamil dan Hamdani Yakoeb yang keduanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan seorang swasta inisial Oga Saputra, pimpinan CV Kinal Jaya.
Dilansir dari Bengkulunews.co.id, ketiga tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama 4 jam di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (28/3/2018).
Dikatakan Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Bengkulu Mandiri terjadi pada tahun 2014 lalu. Dari hasil auidt BPKP, negara dirugikan Rp 800 juta dari penyertaan modal Rp 1 miliar.
Ditambahkan Oktalian, masih ada kemungkinan tersangka bertambah, namun hal itu akan dilihat dari fakta persidangan.
Hingga kini, penerima modal belum mengembalikan kerugian negara.
[Ahmad Junaidi]
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Bengkulu Mandiri mulai diselidiki oleh Penyidik Kejari Bengkulu sejak tahun 2014 lalu. Pada kasus itu, PT Bengkulu Mandiri menerima kucuran dana dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007 sebesar Rp 28 miliar.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejari telah memeriksa puluhan saksi.
