DPRD Benteng Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap Hasil Evaluasi 2 Raperda
Benteng, Siber-news.com - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II hasil Evaluasi Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, dan Fasilitasi Raperda tentang Penambahan penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu.
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang gunung bungkuk gedung DPRD Bengkulu Tengah, Selasa, 29 September 2020.
Dalam rapat itu, ketua DPRD kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos mengatakan, bahwa Rapat Paripurna dilaksanakan dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.315 BPKD Tahun 2020, dan Surat Gubernur Bengkulu nomor 188.342/342/2569/B 2/2020. Perihal hasil fasilitasi peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
" Dari Hasil Fasilitasi Gubernur Bengkulu tentang Raperda Pertanggungjwaban APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang penambahan penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu, sudah sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku, sehingga bisa ditetapkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah," terang Budi Suryantono.
Terpisah, Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, mengucapkan, terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka pembicaran tingkat II tentang 2 Raperda yang sudah diajukan.
Raperda tersebut sudah melalui proses evaluasi dari Biro Keuangan Sekretariat daerah Provinsi Bengkulu.
“ Dari hasil evaluasi tersebut, agar secepatnya diterbitkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentang persetujuan penyempurnaan hasil fasilitasi dan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu, sehingga bisa diberikan Nomor Register dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Selain itu juga saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginy kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ," Tutup Bupati Ferry Ramli.( Adv/MD)
