Skip to main content
Hukum
Ilustrasi
113

Cabuli Pelajar, Oknum Kades di Bengkulu Tengah Dilaporkan Polisi

by Redaksi
posted onJuly 30, 2019

Bengkulu Tengah, Sibernews.co - AS (40) seorang oknum kepala desa di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, diamankan petugas dari Polsek Talang Empat pada Senin (29/7/19) sekira pukul 15.00 WIB. AS diamankan petugas karena dilaporkan melakukan pencabulan dengan korban seorang gadis pelajar SMA yang masih berumur 17 tahun.

Bermula dari korban meminta surat keterangan tidak mampu untuk keperluan keringanan SPP sekolah kepada terduga pelaku pada Kamis (25/7/19) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, saat korban datang ke rumah terduga pelaku, dia beralasan printer di rumahnya sedang rusak. Terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ke kantor desa guna mengetik surat keterangan tidak mampu yang diminta oleh korban. Korban pun menuruti ajakan terduga pelaku dengan membonceng terduga pelaku menggunakan motor korban. Dari keterangan pelapor dan saksi, aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di kantor desa setempat.

Di dalam kantor desa tersebut, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif milik korban dengan modus mengajari korban mengetik surat. Korban kemudian beralasan tidak bisa mengetik dan akan pergi sebentar untuk menjemput rekannya yang mahir mengetik. 

Usai menjemput rekannya untuk mengetik, terduga pelaku kembali melakukan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif lainnya pada tubuh korban. Karena takut, korban hanya diam saja dan mengelak dengan keluar dari ruang kantor desa. Tidak berapa lama, rekan korban selesai mengetik dan mengeprint surat keterangan yang diminta korban. Terduga pelaku lantas meminta diantar ke rumahnya.

Tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku terhadap korban, korban didampingi orang tuanya kemudian melapor ke Polsek Talang Empat pada Sabtu (27/7/19).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kapolsek Talang Empat Iptu Ahmad Khairuman SE membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban atas dugaan pencabulan.

"Benar kami telah menerima laporan dugaan pencabulan dengan korban berusia dibawah umur, terduga pelaku AS sudah kita amankan untuk pemeriksaan," kata Ahmad Khairuman.

Usai diamankan, terduga pelaku AS diperiksa untuk perkara berdasarkan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (bt)

Headline

investasi