Skip to main content
hukum
Terduga pelaku cabul dibekuk petugas
4

Bocah Perempuan 10 Tahun Dicabuli Warga Mukomuko

by Redaksi
posted onFebruary 5, 2021

Siber-news.com - Seorang pria inisial Sn (40), warga Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diamankan petugas Reskrim Polsek Mukomuko Selatan lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan. 

Korban bocah perempuan tersebut masih berusia 10 tahun atau dibawah umur. Peristiwa pencabulan itu dilaporkan oleh Ri (46), keluarga korban.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Fajri Ameli Putra S.Tr.K mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah diterimanya laporan dari kelurga korban pada Rabu (3/2/2021).

"Korban ini dicabuli pada Rabu pukul 09.00 WIB, kemudian setelah diketahui oleh pelapor, dilaporkan ke polisi pada pukul 16.00 WIB," jelas Kapolsek kepada wartawan.

Usai menerima laporan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Sn pada pukul 17.00 WIB. 

"Terduga pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Headline
Trending

investasi