Banmus Siap Gelar Sidang PAW Magdaliansi
Sibernews.co - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu siap melaksanakan Pergantian Antar Waktu terhadap Magdaliansi anggota DPRD Kota Bengkulu yang tersandung hukum asusila dan melanggar pasal 281 ayat 2 KUHP tentang kejahatan keasusilaan atau perzinaan dan pasal 55 ayat ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama. Dengan amar keputusan pengadilan negeri di vonis 10 bulan penjara kepada Ahmad Jangat.
"Isnyaallah senin depan Banmus akan menggelar sidang untuk melaksanakan sidang untuk PAW terhada Magdaliansi", kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bengkulu, Romadhan Indosman ketika dihubungi diruang kerjanya, Selasa (03/07/2018).
Ia menambahkan proses PAW sudah masuk ke sekretariat DPRD kota tapi belum naik ke meja saya, jika sudah masuk ke meja saya, baru minta disposisi dari Pimpinan Wakil ketua I DPRD Kota Bengkulu untuk dijadwalkan sidang Pergantian antara waktu Kader Partai Golkar tersebut (Hn)
