Gelar Penutupan Rehabilitas Narkoba di Lapas Curup
Curup - Penutupan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Curup Tahun 2024, Rabu (30/10). Lapas Klas II A Curup melaksanakan kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi WBP Lapas Klas II A Curup Tahun 2024 dimana program rehabilitasi sosial Narkotika ini telah dilaksanakan selama 6 bulan dan di ikuti oleh 40 Orang WBP Lapas Klas II A Curup.
Kegiatan Penutupan program rehabilitasi sosial Narkotika ini bertempat di Aula Lapas Klas II A Curup yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu dan juga para stake holder terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Perwakilan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Perwakilan dari Kapolsek Curup, Ketua Yayasan Dwin Foundation dan para Konselor, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Ketua LBH Adhi Chandra, dan Kepala Sekolah PKBM Aljabar.
Adapun Kegiatan ini dimulai dengan kata sambutan dari Kepala Lapas Kelas II A Curup Ronaldo Devinci Talesa yang menyampaikan ucapan Terima kasih dan Apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menunjuk Lapas Kelas II A Curup sebagai salah satu UPT Pelaksana Program Rehabilitasi sosial Narkotika Tahun 2024.
Dirinya juga memberikan Arahan kepada WBP peserta Rehabilitasi Sosial Narkotika agar ilmu pengetahuan yang telah didapat selama mengikuti program Rehabilitasi sosial Narkotika dapat bermanfaat bagi WBP dalam menjaga Pemulihan dan tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika serta selalu mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Klas II A Curup.
" Kami juga memberikan penyerahan Sertifikat kepada peserta rehabilitasi sosial Narkotika sebagai tanda bahwa mereka telah selesai mengikuti program dengan baik.Semoga dengan kegiatan ini, warga binaan dapat tidak lagi memakai narkoba setelah bebas nanti," tegas Ronaldo.
Kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu Teguh Wibowo sekaligus Menutup program Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi WBP Lapas Klas II A Curup Tahun 2024.
Didalam arahannya Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu menyampaikan agar para WBP peserta Program rehabilitasi sosial Narkotika dapat memaknai Tujuan dari program rehabilitasi sosial Narkotika yang telah dilaksanakan dan dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan yang lebih baik dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika kembali.
Dalam Kegiatan ini juga, WBP Peserta Program rehabilitasi sosial Narkotika Lapas Kelas II A Curup menyampaikan pesan dan kesan selama mengikuti program rehabilitasi.
Warga Binaan atau WBP memberikan penampilan dengan menyanyikan lagu karya Resident peserta Rehabilitasi serta pembacaan puisi.
