Gadis Dibawah Umur Dijual via Mi Chat, 3 Perempuan Diamankan Polres Rejang Lebong
Siber-news.com - Tiga perempuan, masing-masing NS (17), AO (17) dan TR (36), diamankan petugas Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga menjual seorang gadis dibawah umur kepada pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi Mi Chat oleh ketiga perempuan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKP Ahmad Musrin Muzni SH S.IK mengatakan, terungkapnya perbuatan ketiga terduga pelaku berdasarkan laporan dari warga Rejang Lebong pada 27 Januari 2021.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan terungkapnya kelakuan ketiga perempuan itu ketika pelapor melihat isi handphone berupa chat mesenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban untuk berhubungan seksual dengan orang lain.
Usai mengetahui isi chat itu, pelapor kemudian menanyakan kepada korban apakah benar dirinya telah dijual sebagaimana isi chat tersebut. Korban pun mengakui bahwa dirinya telah dijual dengan cara berhubungan seksual dengan pria lain yang tidak diketahui identitasnya.
"Pengakuan korban, dia dijual dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu, terakhir korban dijual kepada tersangka NS pada Sabtu 13 Januari 2021 siang, disebuah kontrakan milik tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditahan di sel Mapolres Rejang Lebong untuk diproses lebih lanjut.