Dugaan Curat, Residivis Narkoba di Bekuk Polres Seluma
SELUMA, Siber-News.com – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Berbeda dengan kasus sebelumnya,YA (20) yang beralamat Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab Seluma ditangkap karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Bakti Hadi Suseno saat menggelar konferensi pers, Senin (18/01/2021) menjelaskan kasus bermula pada Kamis tanggal 07 januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB tersangka pulang dari Simpang 6 (enam) Kel. Talang Saling Kec. Seluma Timur Kab. Seluma menuju rumah orang tua tersangka di Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.
Setibanya di rumah orang tua tersangka sekira pukul 04.15 WIB tersangka melihat jendela rumah korban bernama Yunita renggang atau tidak terkunci kemudian tersangka membuka jendela dan memasukan kaki sebelah kanan kedalam dan mengambil 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam yang terletak diatas tempat tidur. Pada saat bersamaan korban dalam kondisi tertidur setelah itu korban terbangun kemudian tersangka langsung berlari menuju kerumah orang tuanya di Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.
“Tersangka berhasil ditangkap. Diketahui YA merupakan residivis Dugaan tindak pidana Narkotika dan pernah di vonis pada tahun 2018 lalu,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone samsung galaxy A11 warna hitam, 1 (satu) Kotak handphone samsung galaxy A11 warna hitam, 1 (satu) Buah topi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna putih biru.
